Banyuwangi, seblang.com – Sungguh biadab kelakuan SY (42) warga Kecamatan Giri, Banyuwangi. Demi nafsu birahinya ia rela menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka melakukan aksi kejinya itu selama dua kali. Pertama di tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022.
“Tersangka bermodus tidak akan berikan uang jika korban tidak mau melayani nafsu ayahnya tersebut,” katanya, kepada awak media, Rabu (25/01/2023).
Menurutnya, tersangka juga mengancam korban sehingga korban tidak berdaya atas perlakuan bejat sang ayah.
Sedangkan, aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah korban, ketika Ibu korban sedang tidak ada di rumah.












