Saat digledah, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 6 buah klip sabu total 1, 88 gram sabu, 1 kotak warna hitam, 1 timbangan elektrik, 61 klip kosong.
Ia menambahkan, pelaku ini merupakan residivis kuris sabu, iya sebelumnya pernah ditangkap dua kali dan pada hari ini ditangkap kembali.
“Pelaku sebelumnya diamankan pada tahun 2010, kedua 2015 dan ketiga pada Sabtu 04 Juni 2022 kemarin,” tutup Slamet.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Writer : Bahrul












