Tak Butuh Waktu Lama, Reskrim Purwoharjo Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by -731 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur


Menurut Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH., kasus ini bermula pada Bulan Juni 2022, dan terkahir kali pada Hari Kamis 6 Oktober 2022 sekitar Pukul 18.30 WIB. Saat itu W, mengajak korban ke hutan, setibanya di lokasi yang dikira aman, W, langsung menyetubuhi korban.

Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.


Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti,” jelas Kapolsek Purwoharjo. ////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *