Menurut Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH., kasus ini bermula pada Bulan Juni 2022, dan terkahir kali pada Hari Kamis 6 Oktober 2022 sekitar Pukul 18.30 WIB. Saat itu W, mengajak korban ke hutan, setibanya di lokasi yang dikira aman, W, langsung menyetubuhi korban.
Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti,” jelas Kapolsek Purwoharjo. ////









