Banyuwangi, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki perbedaan mendasar dengan asuransi swasta. Keduanya sama-sama memberikan perlindungan di bidang kesehatan, namun dari sisi manfaat, mekanisme, dan prinsip penyelenggaraan terdapat perbedaan signifikan. Salah satunya, pelayanan kesehatan melalui JKN tidak mengenal plafon biaya.
PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menjelaskan bahwa JKN merupakan program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Bukan hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia minimal enam bulan juga dapat terdaftar menjadi peserta JKN. WNA bisa mendaftarkan diri melalui perusahaan tempat mereka bekerja dan berhak mendapatkan pelayanan setara dengan peserta lainnya,” ujar Rensi saat ditemui di kegiatan Banyuwangi Career Expo, Jumat (3/10).
Menurutnya, mekanisme pendaftaran JKN berbeda dengan asuransi swasta. Program JKN tidak melakukan seleksi berdasarkan riwayat kesehatan. Peserta dengan penyakit kronis sekalipun tetap bisa bergabung. Selain itu, iuran yang dikenakan tidak ditentukan berdasarkan risiko individu, melainkan kelas kepesertaan rawat inap yang dipilih.
“Penetapan kelas rawat inap peserta JKN masih menggunakan tingkatan kelas, yaitu kelas I, II, dan III. Iuran Program JKN juga tergolong sangat terjangkau, mulai dari Rp35.000 per orang per bulan. Kepesertaan dalam program ini tidak dibatasi usia, dari bayi sampai lansia semua bisa menjadi peserta,” tambah Rensi.
Dari sisi manfaat, cakupan JKN dinilai sangat luas. Pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis, mulai dari penyakit ringan hingga berat yang membutuhkan tindakan medis kompleks.
“Peserta tidak dibatasi plafon biaya pengobatan selama tindakan sesuai indikasi medis yang ditentukan dokter. BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan berjangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, talasemia, hemofilia, pasien kanker, maupun kebutuhan insulin bagi penderita diabetes,” jelas Rensi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan di seluruh Indonesia, tidak terbatas domisili KTP. Dengan jaringan fasilitas kesehatan yang sangat luas, peserta bisa berobat di manapun selama mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Program JKN tidak menggunakan sistem reimbursement, sehingga peserta tidak perlu repot mengajukan klaim setelah berobat. Seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta akan dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” terangnya.
Sementara itu, salah satu peserta JKN, Hariyanto, warga Kecamatan Srono, mengaku sangat merasakan manfaat program ini. Sejak beberapa tahun terakhir ia harus menjalani perawatan rutin akibat penyakit gagal ginjal.
“Setiap minggu saya harus menjalani cuci darah dua kali. Biayanya tidak sedikit, tapi berkat JKN semua ditanggung BPJS Kesehatan. Saya juga tidak perlu repot reimbursement, hanya fokus pada pengobatan. Yang terpenting saya rutin bayar iuran tepat waktu, insyaallah tidak ada kendala,” ujar Hariyanto.
Ia berharap Program JKN dapat terus berjalan dan meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, banyak masyarakat yang terbantu, terutama mereka yang harus menjalani perawatan jangka panjang dengan biaya besar seperti dirinya./////////