Tahun 2025, Jatim Tercatat Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tertinggi

by -47 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono


Ditemui secara terpisah, Ketua lkatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp. OG.K membenarkan bahwa saat ini kasus DBD memang sedang meningkat sehingga dibutuhkan gerak cepat dari seluruh pihak dalam penanganan. Terkait penjaminan, Sutrisno menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.

“Dari kedua sisi saya mendapatkan insight yang baik. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa DBD ini bisa dijamin sepanjang penegakan diagnosisnya tepat sesuai dengan pedoman pelayanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Untuk faskes (fasilitas kesehatan) baik primer (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) yang melayani (dihimbau) agar lengkap dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnosis agar klaim bisa ditagihkan,” terangnya.


HK.01.07/MENKES/4636/2021 tentang Tata Laksana Infeksi Dengue Pada Dewasa, Anak dan Sutrisno menegaskan setiap faskes tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta aktif JKN. FKTP dan FKRTL Wajib melakukan pemeriksaan agar bisa mendapatkan diagnosis berdasarkan keluhan-keluhan pasien, kriteria klinis dari seluruh tubuh dan jika perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Dari hasil pemeriksaan, jika gejala tidak membaik kemudian memang perlu rawat inap, ya harus dirawat inap. Jika ada indikasi perdarahan dan gejala-gejala lain yang perlu dirujuk, ya harus dirujuk.
Tentu pemeriksaanyanya harus dilengkapi dengan baik di rekam medisnya agar bisa di klaim dan dijamin oleh JKN,” jelasnya.

Sutrisno pun menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengakses layanan kesehatan di faskes yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan. Jika memang merasa terdapat gangguan kesehatan, peserta JKN dapat memeriksaan kondisi ksehatannya ke faskes.
“Masyarakat jangan takut, segera saja datang ke faskes. Nanti akan dipilah sehingga emergencynya bisa ditangani, kriteria emergency disini adalah sebuah keadaan yang mendadak, akut dan mengancam jiwa. Jika tidak emergency, keluhannya bisa dibantu. Faskes Primer (FKTP) merupakan frontline untuk keluhan-keluhan kesehatan keluarga. Dasarnya jangan sampai terlambat, jangan sampai tidak datang ke faskes karena takut tidak bisa menggunakan JKN,” tanmbahnya.

Sutrisno berpesan agar peserta JKN dapat dengan tenang mengakses layanan kesehatan, pastikan kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. la juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami jika segala sesuatu berangkat dari diri sendiri dan keluarga. Ketika sudah merasakan ada keluhan, jangan ragu untuk datang ke faskes mitra BPJS Kesehatan sesuai prosedur.
“Karena pihah-pihak yang sudah bekerjasama sudah pasti punya komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” pungkasnya (29/5/2025).(rahmat)

 

iklan warung gazebo