Tahun 2025, Jatim Tercatat Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tertinggi

by -47 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono


Mojoketo, seblang.com – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VIl, Made Puja Yasa menyampaikan bahwa sampai bulan April di Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama secara nasional untuk kasus dan pembiayaan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tercatat sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan total biaya sekitar Rp43miliar.

Adapun rinciannya pada pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 8.034 kasus dengan biaya sekitar Rp6miliar dan pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebanyak 23.577 kasus dengan biaya sekitar Rp37miliar.


Puja menegaskan penjaminan dan pembiayaan ini menunjukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan kesehatan pasien yang didiagnosis DBD dengan syarat status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yg tertera di kartu atau KIS Digitalnya,” jelas Puja.
Penjaminan untuk layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

Apabila membutuhkarn rujukan ke faskes lanjutan penjaminan pada pasien DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKE S/9845/2020 dan Nomor Remaja.

Puja menambahkan, pada kondisi gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2028, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Kriteria gawat darurat dalam regulasi tersebut antara lain mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain, adanya gangguan pada jalan nafas, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau menmerlukan tindakan segera.

Ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat,” tegas Puja.

iklan warung gazebo