Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2025, dengan dua di antaranya harus diselesaikan pada triwulan pertama.
“Pemkab harus segera menyiapkan naskah akademik dan draf raperda untuk pembahasan,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Masrohan, seusai rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab, Bapenda, dan Bappeda, Jumat (17/1/2025).
Dua raperda yang mendesak untuk dibahas pada triwulan pertama adalah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuwangi periode 2025-2045.











