“Sedangkan poligami tidak harus mendapatkan persetujuan istri, asalkan gugatan dari suami secara posita benar adanya,” pungkasnya.
Sementara itu, ada juga pengajuan perkara poligami yang tidak diterima dan ditolak oleh PA Banyuwangi.
“Tidak diterima karena tidak memenuhi unsur-unsur poligami. Contohnya, gugatan suami menyatakan bahwa si istri tidak memberikan nafkah batin. Padahal faktanya istri tiap malam sudah memberikan itu,” jelasnya.
Selain itu, perkara itu bisa ditolak, karena gugatan suami juga tidak benar dengan fakta yang serupa.
“Contoh, Katanya istri ini tidak punya keturunan. Tapi faktanya punya keturunan. Jadi perkara itu bisa saja ditolak,” tandasnya./////









