Tahun 2022, Tercatat Ada 10 Pengajuan Izin Poligami di Banyuwangi

by -1495 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono
Panitera PA Banyuwangi Subandi


Banyuwangi, seblang.com – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat ada 10 pengajuan izin poligami seorang suami memiliki dua istri.  Sejak Januari hingga akhir September 2022 sudah ada 7 pengajuan yang dikabulkan,

Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan pihaknya tidak mengabulkan semua pengajuan poligami. Sebab, ada syarat formil maupun materiel yang harus dipenuhi.


“Perkara ini sudah ada 10 yang masuk dan 7 perkara telah dikabulkan, Sementara tiga pengajuan lagi, masih dalam proses,” katanya, Senin (26/09/2022).

Menurutnya, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, di antaranya apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, atau sang istri tidak punya keturunan, sementara sang suami berkeinginan memiliki anak.

Kemudian, syarat selanjutnya ada persetujuan dari istri, bahwa istri tidak keberatan dimadu. Serta mampu memberikan nafkah lahir batin. Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *