Susunan TPK Diduga Salah, Desa Benculuk Disorot Kecamatan Cluring Banyuwangi

by -4116 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Kantor Desa Benculuk, (yud).


“Sudah, karena dalam aturannya harus melibatkan tiga unsur, yakni unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat,” terangnya.

Saat disinggung terkait keterlibatan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Benculuk, menjadi PK pembangunan program desa ia mengatakan, harusnya SK pembangunan diberikan kepada perangkat desa sesuai dengan tupoksinya.


Dalam hal ini dia menyebut, PK pembangunan sesuai tupoksinya yang seharusnya Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Kaur Kesra).

“Hanya di Desa Benculuk PK Pembangunannya Kaur Perencanaan, lazimnya PK Pembangunan Kaur Kesra,” pungkas Nazamudin Arif. **

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *