Sumbangan Rasa Pungutan di SMAN 1 Glagah, Wali Murid Wajib Bayar SPM dan SPI

by -1927 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala SMAN 1 Glagah, Abdullah.


Banyuwangi, seblang.com – Program sekolah gratis untuk jenjang SMA dan SMK Negeri yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jatim ternyata tak dilaksanakan oleh SMA Negeri 1 Glagah Banyuwangi. Sumbangan rasa pungutan pun dirasakan oleh para wali murid.

Buktinya, setiap siswa masih diwajibkan untuk membayar biaya sekolah bulanan berkedok SPM (Sumbangan Peran Serta Masyarakat) sebesar Rp. 200 ribu, dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi)  sebesar Rp. 3 Juta kepada siswa baru.

Apalagi saat memasuki ujian, para wali murid diminta untuk melunasi SPM yang tertunggak selama bulan berjalan.

Jika belum bisa melunasi, wali murid diminta untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran, agar siswa mendapatkan nomor untuk ujian.

Gak apa-apa (masih boleh ujian), minta penundaan saja (jika belum bisa bayar SPM),” kata petugas tata usaha SMAN 1 Glagah, saat seblang.com melakukan investigasi dengan membayarkan dana SPM salah satu siswa yang menunggak empat bulan, Jumat (7/10/2022) kemarin.

Setelah dibayarkan sebesar Rp. 800 ribu, nomor ujian pertengahan semester beserta kwitansi pembayaran SPM itupun, diberikan.

Sementara, Kepala SMAN 1 Glagah, Abdullah menegaskan bahwasanya penggalangan dana SPM dan SPI merupakan kewenangan komite sekolah, bukan pihak sekolah.

“Jadi SPM itu sumbangan, bukan pungutan. Dibayar sukarela oleh wali murid, sesuai hasil rapat dengan komite sekolah pada saat awal tahun ajaran baru dimulai. Dana SPM/SPI itupun dibayarkan ke komite, bukan ke pihak sekolah,” kata Abdullah saat dikonfirmasi seblang.com beserta sejumlah wartawan di kantornya, Senin (10/10/2022).

“Yang minta keringanan ataupun penundaan pun, silahkan. Yang tidak bayar pun banyak kok, kita ada catatannya. Semuanya boleh ujian, dan tidak ada namanya penahanan nomor ujian. Yang penting ada komunikasi dengan komite sekolah,” imbuhnya.

Menurutnya, selama Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 belum dicabut, peran serta masyarakat sekolah, masih diperbolehkan. “Jadi, peran serta masyarakat untuk kemajuan sekolah itu bukan hanya bentuk uang, bisa berbentuk buah pikiran atau apapun. Prosedurnya juga sudah dilaksanakan,” ujarnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *