Desa Karangsari beberapa bulan lalu sempat juga dilaporkan oleh warganya sendiri, namun hingga sekarang laporan oleh Sugiarto warga Dusun Simbar Desa Karangsari itu belum ada kejelasan. Malahan beredar issue laporan tersebut sudah SP3(surat pemberhentian perkara pidana). ” Saya heran mas,sebagai pelapor kok tidak tahu perkembangan laporan saya. Malah – malah masyarakat sudah cerita ke saya bahwa perkara pidana tersebut sudah SP3,” tambah Sugiarto.
Sugiarto akan terus menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang iya laporkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 12 januari 202 lalu, terkait anggaran operasional untuk pendirian Pertamina Desa, hasil penebangan sebanyak 91 pohon di tanah kas desa dan lahan pertanian produktif di urug tidak lebih dari 100 truk tanah, tanpa melalui proses aturan alih fungsi lahan dan sampai hari ini terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar.
“Saya berjanji mas apabila di Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini tidak ada tindakan, saya pastikan akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.///












