Diberitakan sebelumnya, Satpas Polresta Banyuwangi kini mewajibkan Pemohon SIM untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Masyarakat pun berusaha memenuhinya. Namun, tak sedikit yang mengeluhkan mahalnya pembuatan persyaratan SIM yang diterbitkan Lucky, lembaga kursus mengemudi yang menyewa tempat di luar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi.
Keluhan ini banyak disampaikan warga Banyuwangi melalui media sosial yang menjadi perbincangan netizen dan menyita perhatian para aktivis khususnya di Bumi Blambangan.
Yono petugas lembaga kursus mengemudi “Lucky” menyampaikan bahwasanya harga pembuatan sertifikat yang diterbitkan lembaganya, tergantung dari paketnya.
Kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp. 1.200.000; paket pengetahuan mengemudi Rp. 550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp. 800 ribu.
Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap 1.800.000, pengetahuan mengemudi Rp. 650 ribu, kecakapan mengemudi Rp. 1.300.000.
“Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan agustus,” jelas Yono, Rabu (3/8/2022).////











