Situbondo, seblang.com – Puluhan warga Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, sebagai penggugat sengketa tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Situbondo guna memastikan proses hasil keputusan sidang perdata seluas kurang lebih 5 hektare. Kamis, (9/11/2023).
Namun setelah puluhan warga Tanjung Kamal berjam jam menunggu hasil keputusan ternyata ditunda pada hari Selasa, (14/11/2023).
Pasalnya warga menuntut hak atas tanahnya yang sebelumnya disewakan sejak tahun 1989 kepada salah satu orang selama kurun waktu 25 tahun. Namun setelah batas akhir sewa, warga malah terkejut karena tanah hak miliknya sudah beralih dan bersertifikat hak tanah atas nama orang lain, padahal dari ahli waris tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapapun melainkan sewa saja.

“Kita dari ahli waris mengawal sengketa tanah yang ada di Desa Tanjung Kamal, dulu itu disewakan dan di desa tetap nama Ahli waris dari keluarga saya,” ujar Yudi salah satu ahli waris tanah yang dimaksud.
Lebih lanjut Yudi mengatakan sudah beberapa kali mengambil langkah mulai tingkat desa yang sampai hari ini, tetap atas nama ahli waris orang tuanya.










