Situbondo, seblang.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA) Situbondo mendatangi Polsek Banyuputih guna menanyakan tindak lanjut pelaporan dari salah satu warga yang mengalami luka bacok di kepala yang cukup parah hingga mengalami kritis dan kini masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Salah satu keluarga Korban telah melaporkan peristiwa tertanggal (8/8/2024), namun hingga hari ini tidak ada Represif dari Polsek Banyuputih Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, sehingga keluarga korban meminta bantuan hukum terhadap LBH GKS BASRA.
Sesuai surat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di KP Banyuputih RT 03. RW 02. Kabupaten Situbondo, pada hari kamis, (8/8/2024), sekira pukul. 09.00 WIB.

Sewaktu pelapor sedang mencari rumput di daerah tempat kejadian perkara, pelapor mendengar suara keributan, selanjutnya pelapor mendatangi arah suara tersebut pelopor mendapati korban berada dalam posisi tangan dan kakinya terikat kebelakang menjadi satu, sekujur tubuh korban bersimbah darah dan pelapor melihat luka pada bagian kepala korban.
Kemudian pada saat pelapor mau melepas ikatannya dan hendak membawanya ke rumah sakit terlapor mengancam pelapor dengan mengunakan bahasa Madura, be ella jhe’ e bukka’ mun jeriya e bukka’ bekna urusanna bi’ engko’, (jangan dibuka kalau itu dibuka kamu berurusan dengan saya).










