“Karena tidak ketemu, pelaku semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas kasur di dalam kamar korban dengan korek api,” pungkasnya.
Setelah itu, pelaku pergi dengan meninggalkan api yang masih menyala di kamar sampai sore hari api semakin membesar hingga diketahui oleh warga sekitar.
Sehingga, warga bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah hanya saja kamar, lemari baju, dipan dan pakaian ludes terbakar.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo,” lanjutnya.
Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti hape yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.
Polisi juga mengamankan Pelaku IS (33). Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP,” Jelasnya.////












