Suami Korban KDRT di Singosari Malang Ditahan Sebagai Tersangka

by -1241 Views

Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang memicu pertengkaran pada 24 Januari 2024.

Tersangka diduga memaksa korban meminum cairan pembersih toilet selama pertengkaran.

Salah satu saksi, anak kandung korban DS, menyatakan melihat tersangka membawa gelas berisi cairan dari botol pembersih lantai kamar mandi.

Meskipun belum mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal proses hukum selanjutnya.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan bukti, bukan pengakuan dari tersangka,” tegas AKP Gandha.

DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

iklan warung gazebo