Suami Korban KDRT di Singosari Malang Ditahan Sebagai Tersangka

by -1241 Views

Malang, seblang.comPolres Malang telah menetapkan DMM (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40), yang menjadi sorotan karena dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas dengan busa di mulut, yang diduga keracunan, dan akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

AKP Gandha Syah Hidayat dari Polres Malang menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan korban meninggal karena cairan kimia.

Penahanan tersangka dilakukan tanpa penangkapan karena telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.

Tersangka adalah suami korban DS, dengan inisial DMM, ditahan sejak 7 Februari 2024,” ungkap AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti pesan singkat dan buku diari korban yang mengindikasikan kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.

iklan warung gazebo