Suami KDRT Terhadap Istrinya Hingga Tewas di Jember Dipicu Gegara Cemburu

by -788 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono

Namun demikian, anak korban kena dorong, dan menyenggol korban. “Kemudian pelaku mendorong korban dan terbentur pagar besi hingga tewas,” ungkapnya.

Dengan kondisi seperti itu, korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas.

“Tapi kondisinya sudah tidak tertolong,” jelasnya.

Terkait barang bukti yang diamankan polisi kata Dwi, satu buah pakaian korban, celurit, dan gelas.

“Celurit itu kita amankan karena sempat diacung-acungkan kepada korban. Untuk gelas bekas kopi, karena pemicu pertengkaran saat korban disiram kopi oleh suaminya,” paparnya.

Dwi menambahkan, dari kasus KDRT terhadap suami yang menewaskan istri itu. Tersangka terancam Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

“Yakni tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.//////

iklan warung gazebo