“Dan tidak menutup kemungkinan kita jerat pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Panderejo, Banyuwangi. Pasalnya, pasangan ini dikenal warga sebagai keluarga harmonis. Korban diketahui bekerja di Bank BCA, sementara pelaku merupakan pegawai Pegadaian Banyuwangi.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Serayu No. 54, Senin (20/10/2025) pagi. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur di bagian dada saat keduanya berada di dalam rumah. Setelah kejadian, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp kepada anggota polisi untuk menyerahkan diri.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati pelaku berada di teras rumah, sedangkan korban tergeletak di ruang makan dalam kondisi terlentang dan bersimbah darah. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban ditemukan tidak jauh dari tubuhnya. Saat kejadian, ketiga anak pasangan ini tidak berada di rumah karena sedang sekolah dan kuliah
Kini jenazah korban telah dikuburkan di TPU setempat usai menjalani autopsi di RSUD Blambangan.









