Banyuwangi, seblang.com – Motif kasus pembunuhan di Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, perlahan mulai terungkap. GDF (41), suami yang membunuh istrinya BW (52), diduga nekat melakukan aksi itu karena terdesak persoalan keuangan dan hubungan gelap yang mulai diketahui korban.
Hal ini diungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra setelah pemeriksaan awal terhadap pelaku.
“Pelaku mengaku terindikasi menggunakan uang di lingkungan kerjanya, termasuk uang milik keluarga. Selain itu, ia juga mengakui adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya. Ketakutan perbuatan itu diketahui korban menjadi salah satu pemicu,” kata Kapolresta dalam wawancara live di tvOne, Selasa (21/10/2025).
Kombespol Rama mengungkapkan bahwasanya pihaknya telah memeriksa lima saksi. “Termasuk pihak ketiga yang disebut pelaku,” terangnya.
Selain itu, penyidik masih mendalami jejak digital, percakapan telepon, serta aliran dana untuk memperkuat motif. “Untuk sementara pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a UU 23/2004 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP,” tegasnya.