Sehingga semua ditertibkan mengenai penggunaan hak cipta. Apabila memproduksi sebuah hak cipta tanpa izin, disamping perdata juga akan dikenakan pidana.
“Lagu Rhoma tidak boleh dicover. Kita bersyukur, Indonesia telah memiliki Undang – Undang Hak Cipta yang boleh dikatakan cukup komprehensif,” terang Rhoma Irama.
Ke sejumlah media, Agi Sugiyanto produser TA pro music memaparkan, merasa berterimakasih karena Rhoma Irama telah memberikan izin untuk memproduksi dan mengcover karya ciptanya yang dinyanyikan Wandra dan Dara Ayu.
“Bang Haji sangat selektif dalam memberikan izin, karena benar – benar harus menjaga marwah karya lagu cipta Rhoma Irama,” jelas Agi Sugiyanto.
Mendapat izin tersebut, Wandra Restus1yan juga merasa bersyukur dan akan menjaga marwah karya cipta Rhoma Irama dengan sebaik – baiknya.
“Alhamdulillah, saya akan jaga marwah lagu dangdut karya cipta Bang Haji Rhoma Irama, dengan baik,” pungkas artis muda berbakat tersebut. ////












