Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai, Bersama Satpol-PP, Kepolisan dan Kejari Kabupaten Madiun Madiun

by -824 Views
Wartawan: Puguh Setyawan/adv
Editor: Herry W. Sulaksono
Satpol-PP Kabupaten Madiun bersama,Bea dan Cukai,Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Madiun saat sosialisasi perundang-undangan bidang cukai. Foto : Puguh/seblang.com


Lebih lanjut disampaikan, untuk peredarannya sementara ia masih melaksanakan kegiatan dari sisi pengumpulan informasi, pemberantasan operasi bersama dan sosialisasi.

“Kami diwilayah belum mendapat informasi yang  begitu akurat, tetapi kita sudah mulai melalui proses untuk mengarah ke sana. Pengumpulan informasi dan sosialisasi serta pemberantasan adalah langkah kita bersama untuk memerangi beredarn rokok illegal,” tegasnya.


Untuk mengetahui ciri rokok ilegal dan tidak ilegal, Fizal Wartomo bagian bidang pemeriksa Bea dan Cukai golongan pertama menjelaskan, masyarakat bisa melihat tiga unsur di pita cukai rokok. Ada tiga konsorsium yang dibuat oleh PT. Kertas Padalarang, PT Pura Nusapersada dan PT. Peruri.

“Masing-masing perusahaan mempunyai fitur keamanan tersendiri,yang terdiri dari cetakan, hologram dan kertas yang dipakai. Ciri-ciri itu yang harus diketahui masyarakat agar terhindar dari peredaran rokok ilegal dan palsu,” katanya.

Untuk memeranginya ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan peredaran rokok ilegal bisa langsung menyampaikan kepada Bea dan Cukai Madiun atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkedat yang ada disekitar masing-masing.(ADV-red)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *