Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai, Bersama Satpol-PP, Kepolisan dan Kejari Kabupaten Madiun Madiun

by -824 Views
Wartawan: Puguh Setyawan/adv
Editor: Herry W. Sulaksono
Satpol-PP Kabupaten Madiun bersama,Bea dan Cukai,Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Madiun saat sosialisasi perundang-undangan bidang cukai. Foto : Puguh/seblang.com


Madiun, seblang.comPemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Madiun kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai yang diselenggarakan di Pendopo Joglonekerto, Senin (11/07/2022).

Kegiatan yang bersinergi bersama kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Madiun akan menyasar kasi trantib dan unsur dari Kecamatan se-15 wilayah di Kabupaten Madiun.


Materi yang disampaikan dalam sosialisai yang berlangsung berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Bea dan Cukai, yang disampaikan oleh narasumber Bea dan Cukai Madiun tentang ciri-ciri rokok ilegal. Selain Bea dan Cukai, nara sumber dari pihak Kepolisian juga menyampaikan materi terkait penindakan pelaku yang terlibat dalam penyalah gunaan rokok ilegal.

Mengingat, peredaran rokok ilegal kini mulai menjamur di berbagai wilayah di Jawa Timur. Transaksi jual beli online menjadi cara tersendiri bagi pelaku penjual rokok ilegal.

Disampaikan Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun Dany Yudi Satriawan, dengan adanya sosialisasi  ini, rekan-rekan dapat menyampaikan dengan cara getok tular kepada masayarakat di wilayahnya masing-masing tentang pentingnya pencegahan rokok ilegal.

“Sosialisasi kali ini bertujuan agar rekan-rekan dapat menyapaikan dengan cara getok tular kepada seluruh masyarakat tentang rokok ilegal,dan bagaimana hukumnya jika ada pelaku yang melanggar tentang penyalahgunaan rokok tanpa cukai,” jelas Deny di lokasi sosialisasi.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *