Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atas upaya bersama dalam memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI, khususnya dari Malang.
“Kita ini orang Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya. Padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, diserahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di Jepang. Didik berharap ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), terus memperkenalkan dan mengajak seluruh calon PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menyelenggarakan jaminan sosial sesuai Permenaker 4/2023. “Tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” jelasnya.
Di lokasi yang berbeda, Eneng Siti Hasanah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebagai warga negara yang bekerja di luar negeri. “Beginilah cara pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia dan untuk mengentaskan kemiskinan. Manfaat yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kepada maksimal dua orang anak hingga 75 juta,” pungkasnya.












