Madiun, seblang.com – Dalam rangka pengisian 3 jabatan perangkat desa yang kosong, Kepala Desa Kuwu bersama Muspika Kecamatan Balerejo mengadakan sosialisasi Perbup No. 9 Tahun 2020 di Balai Desa Kuwu, Senin malam (17/10/2022).
Hadir dalam acara sosialisasi Kasi Ketrentaman dan Ketertiban Umum Kecamatan Balerejo Lilik Suriyadi, S.sos, Kapolsek Balerejo AKP. S.Priyadi, Letda Darmanto mewakili Danramil Balerejo, Babinsa dan Bhabinkamtimas Kuwu, Pengurus BPD, Ketua RT dan RW, tokoh agama dan masyarakat Desa Kuwu.
Kepala Desa Kuwu Gunadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Muspika Kecamatan Balerejo, Kapolsek Balerejo, Danramil Balerejo atau yang mewakili dan para undangan acara sosialisasi Perbup No. 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Ada 3 pengisian perangkat desa di Kuwu yaitu Kepala Dusun (Kasun) Sekarpetak, Pelayanan Masyarakat dan Kesra. Perangkat Desa yang terpilih nantinya dapat membantu tugas Pemerintahan Desa dan tugas Kepala Desa,” kata Gunadi.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Desa Kuwu tahu dan paham aturan-aturan, persyaratan, cara dan langkah yang harus dipenuhi dalam penjaringan dan pemilihan perangkat desa,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Trantib Lilik Supriyadi yang mewakil Camat Balerejo menyampaikan pengisian perangkat desa dilakukan dua cara yaitu mutasi dan seleksi atau penjaringan.












