Sosialisasi Ketentuan Peraturan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Madiun

by -1906 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Satpol-PP Provinsi Jawa Timur (kanan) saat membuka materi. Foto Puguh Setyawan


Madiun, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, menggelar acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur. Acara di gelar di ruang pertemuan sebuah rumah makan Tarzan Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Rabu (03/07/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro, hadir untuk membuka acara dan memberikan sambutan awal. Acara ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk memahami peran Kementerian Keuangan, khususnya dalam bidang kepabeanan dan cukai, serta pentingnya APBN dalam menjaga perekonomian negara.


Dalam rangkaian acara ini, Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, menjadi pemateri pertama yang mempresentasikan topik tentang pengenalan Kementerian Keuangan, pengenalan bea cukai, dan peran penting APBN.

Foto bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur ,Bea dan Cukai Jawa Timur ll dan Satpol-PP Kabupaten Madiun Foto : Puguh/seblang.com

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan lapisan masyarakat, termasuk siswa, guru, polisi, tentara, linmas, tokoh masyarakat,ibu PKK dan banyak lagi.

iklan warung gazebo