Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Campursari dan Jaranan

by -1101 Views
Wartawan: Adip
Editor: Herry W. Sulaksono


Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan kesenian campursari dan jaranan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini. Selain untuk menghibur masyarakat, diharapkan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat diserap dan dipahami khalayak luas.

“Kegiatan sosialisasi malam ini kita dihibur kesenian tradisional jaranan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” imbuhnya.


Sementara itu, diwaktu yang sama Camat Garum menyampaikan, supaya masyarakat yang hobi merokok menggunakan rokok yang bercukai, bila tidak memakai pita cukai itu akan merugikan negara dan juga ada sanksi hukum pidananya.

“Bapak-bapak yang hobi merokok, tolong merokok dengan yang ada cukainya, paling tidak membantu pemerintah untuk menambah devisa negara khususnya dibidang cukai”, ucapnya.

Ia juga menambahkan, bila mana mengetahui ada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan ke Satpol PP atau ke kecamatan. Sudah tersurat dalam Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Karena orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi bisa dijerat pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit 2 kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” pungkasnya. (adv/pp/dip)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *