Blitar, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, menggelar kegiatan sosialisasi terkait cukai ilegal dan rokok ilegal. Acara digelar di Lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (20/05/2023) malam.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok dan cukai ilegal (rokok keboan/putihan) yang masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Blitar. Serta untuk memberi wawasan kepada masyarakat luas mengenai dampak rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Blitar juga mendatangkan hiburan kesenian Campursari dan Jaranan dari Turonggo Kencono Putro, untuk menghibur warga Desa Wonodadi dan sekitar, acara pun dipadati ratusan warga dan puluhan pedagang makanan, minuman dan lain-lain yang turut meramaikan acara.
Hadir dalam kegiatan, PLT Kepala Satpol PP Wahyudi beserta jajaran dari Satpol PP, Camat Garum, Kepala Desa Wonodadi beserta perangkat, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kecamatan Garum, juga perwakilan dari Polsek Garum, serta warga masyarakat dari Desa Wonodadi dan sekitar.
Mengawali sambutan, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, mengatakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih banyak beredar di tengah masyarakat.
“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” ucapnya.










