Situbondo Terpaksa Merumahkan Ratusan Non-ASN Akibat Kendala Regulasi Pusat dan BPK

by -224 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Kabar kurang mengenakkan datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Dengan berat hati, Pemkab setempat terpaksa merumahkan lebih dari 600 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Keputusan sulit ini diambil lantaran terbentur aturan dan regulasi dari pemerintah pusat serta potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, secara langsung menyampaikan informasi ini usai pelaksanaan apel pagi pada Senin, (28/4/2025).

Raut wajahnya menunjukkan kesedihan atas kebijakan yang mau tidak mau harus diambil demi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kita dengan berat hati, kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan. Tapi karena anggarannya sudah ada, kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Rio tersebut.

Lebih lanjut, Mas Rio menjelaskan bahwa upaya maksimal telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya untuk mencari solusi agar para tenaga non-ASN ini tetap dapat mengabdi. Namun, salah satu kendala utama adalah masa kerja sebagian besar tenaga non-ASN yang belum mencapai dua tahun, yang menjadi salah satu persyaratan dalam regulasi kepegawaian.

“Saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Teman-teman non-ASN yang belum dua tahun sehingga mereka harus dilepaskan atau dirumahkan,” ujarnya dengan nada penyesalan.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total sekitar 600 tenaga non-ASN yang dirumahkan, kurang lebih 300 di antaranya adalah tenaga pendidik (guru), sekitar 200 merupakan tenaga teknis di berbagai dinas, dan sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah lainnya. Bupati juga memberikan apresiasi atas kualitas sumber daya manusia para non-ASN ini.

iklan warung gazebo