Situbondo, seblang.com – Dalam sebuah langkah strategis untuk masa depan Kabupaten Situbondo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru 2025-2045. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Senin, (23/12/2024).
RTRW yang baru disahkan ini merupakan blueprint atau cetak biru pembangunan Kabupaten Situbondo selama 20 tahun ke depan. “Raperda ini sangat penting dan strategis untuk pembangunan Kabupaten Situbondo ke depan. Oleh karena itu, kami meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi.
Tidak hanya itu Ketua DRPD Mahbub juga mengatakan salah satu poin penting dalam RTRW ini adalah penetapan beberapa kawasan strategis yang akan menjadi motor penggerak perekonomian daerah. Di antaranya adalah kawasan pariwisata di Kecamatan Besuki, kawasan ekonomi perkotaan di Kecamatan Situbondo dan Panji, serta kawasan wisata bahari dan religi di Kecamatan Bungatan Pasir Putih dan Banyuputih.
“Dengan adanya RTRW ini, kita memiliki peta jalan yang jelas untuk mengembangkan potensi wisata dan ekonomi di daerah kita. Kami yakin RTRW ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Situbondo dan mempercepat pembangunan di daerah kami,” ujarnya.











