
Sementara itu, perselisihan antar karyawan dan juragan bakso sudah diketahui kepolisian Polsek Banyuwangi. “Saat karyawan dikumpulkan pemilik warung bakso, di sana ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang menengahi,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.
Menurutnya, permasalahan tersebut dipicu adanya kerugian yang diklaim pemilik warung sebesar Rp. 60 juta selama beberapa bulan. Hal itu dikarenakan karyawan mengambil uang makan tanpa persetujuan sang juragan.
“Itu yang dianggap oleh pemilik warung bakso sebagai pencurian berjamaah. Ada pengakuannya yang dituliskan dalam surat pernyataan. Namun saat itu kesepakatannya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Kusmin.
Terkait masalah penyitaan barang berharga berupa perhiasan dan motor yang dijadikan jaminan, Kusmin mengatakan, jika itu dilakukan secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab, boleh saja. “Saya harap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Kusmin.///










