Keluarga korban sangat terkejut dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu Iptu Sutrisno Kasih Humas Polres Situbondo membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar, SPKT telah menerima laporan tentang perkara persetubuhan dibawah umur dan saat ini sudah ditangani piket Satreskrim polres Situbondo untuk dilakukan identifikasi dan klarifikasi atas laporannya, untuk terlapor dan korban sama sama dibawah umur,” pungkasnya, Senin, (30/12/2024).











