Data-data tersebut di antaranya adalah data DTKS dan data P3KE. Verifikasi dan validasi dari data-data tersebut diperlukan untuk mempertajam ketepatan data by name by address (BNBA). Hasil pemadanan data tersebut selanjutnya dikelola dalam sebuah sistem yang disebut PDKT SAM untuk selanjutnya secara berkelanjutan dilakukan verifikasi dan validasi.
Pada kegiatan ini, Camat Klojen turut menyampaikan kondisi masyarakat rentan (disabilitas dan lanjut usia) serta kunci strategis programnya di wilayah Kecamatan Klojen. “Dalam pemahaman kami kebijakan program bagi kelompok rentan disabilitas dan lansia perlu memperhatikan 3 poin di antaranya adalah: derajat kesehatannya, perlindungannya dan produktivitasnya”, Ucap Willstar Taripar Hatoguan, Camat Klojen.
Selanjutnya dalam kesempatan ini, para tenaga pendamping program PKH dan TKS (Tenaga Kerja Sosial) turut menyampaikan pengalaman hingga isu-isu yang ada selama membantu melaksanakan penyaluran program pada saat sesi diskusi.
Mereka juga berkesempatan menyampaikan beberapa usulan kebutuhan untuk mendukung pengawalan impelementasi program di lapangan diantaranya perlunya regulasi khusus yang mengatur kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, penambahan tenaga kesehatan untuk menangani ODGJ dan kriteria lansia tunggal yang perlu mendapatkan intervensi.
Kegiatan dialog dilaksanakan di Kantor Kecamatan Klojen dan dihadiri oleh Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan dan Asisten Deputi Jaminan Sosial, Kemenko PMK, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Lurah, dan Tenaga Pendamping Program se-Kecamatan Klojen. Setelah pelaksanaan dialog di Kantor Kecamatan, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan kepada beberapa penerima manfaat program khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia guna memastikan penyaluran bantuan dari pemerintah tersampaikan langsung membawa dampak positif.(*)











