Sinergitas Polres Tulungagung bersama TNI dan Perhutani Gelar Patroli Cegah Karhutla

by -785 Views

Lebih lanjut Kapolsek Gondang menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran pada saat membuka lahan.

“Kami juga melakukan sosialisasi maupun pemasangan Bener Pasal 105 UU No 32 Th 2009 tentang Karhutla kepada warga supaya dalam membuka lahan untuk produksi tidak dengan membakar hutan atau lahan karena merupakan tindak pidana dan dapat di hukum,” jelasnya.

Dengan musim kemaru panjang ini, masih kata AKP Randhy potensi kebakaran hutan dan lahan akan meningkat.

Polsek Gondang bersama tiga Pilar akan terus melaksanakan Patroli gabungan secara rutin diwilayah kawasan hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Kecamatan Gondang.

“Ketika terjadi kebakaran hutan akan dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik karena api maupun asap dan debu hasil pembakaran juga rusaknya ekosistem. Selain manusia, hewan lebih banyak yang mati dan cedera akibat kebakaran hutan,” tandasnya. (*)

iklan warung gazebo