Sinergi Lintas Sektor, BPJS Kesehatan Banyuwangi Tekankan Validasi Data PBI JK

by -0 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.comBPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kecamatan Genteng, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga perangkat desa dari Kecamatan Genteng dan Gambiran.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Tujuannya untuk memastikan bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan pemutakhiran data tidak perlu membuat masyarakat khawatir. Jika kepesertaan dinyatakan nonaktif akibat pembaruan data, masih tersedia mekanisme pengusulan kembali melalui reaktivasi PBI JK.

“Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat ini menjadi dasar dalam penentuan peserta PBI JK. Proses reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis, tetapi harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah. Karena itu, kegiatan ini penting sebagai sarana koordinasi lintas sektor agar perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga,” jelas Masrur.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Sudarto Setyo, menilai sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan penonaktifan maupun reaktivasi PBI JK.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar.

“Reaktivasi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak serta-merta peserta yang telah dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali. Pemerintah menyiapkan mekanisme ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan berjaga-jaga semata,” ungkap Sudarto.

Ia juga menjelaskan, dari sisi pelayanan kesehatan akan dilakukan penilaian berdasarkan tingkat urgensi serta kondisi sosial ekonomi peserta. Jika peserta berada dalam kondisi darurat dan masuk kategori yang perlu dibantu, pihaknya dapat memberikan rekomendasi, termasuk rujukan pelayanan kesehatan, agar peserta tetap memperoleh layanan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Banyuwangi, Abdul Sahid, menyebut penonaktifan peserta PBI JK umumnya terjadi karena perubahan hasil pemeringkatan desil atau data yang belum terverifikasi. Karena itu, pemerintah desa diminta aktif mengusulkan pembaruan data jika menemukan warga dengan kondisi sosial ekonomi yang tidak sesuai dengan data desil.

“Proses reaktivasi kepesertaan dilakukan melalui desa dan diverifikasi oleh Dinas Sosial sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial. Mekanisme ini untuk memastikan peserta yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria sehingga program PBI JK berjalan lebih tepat sasaran dan adil,” ujar Sahid.

Pendamping PKH Kecamatan Gambiran, Ahmad Zamroni, menilai sosialisasi tersebut membantu petugas di tingkat desa dan kecamatan memahami mekanisme reaktivasi PBI JK secara lebih jelas.

“Banyak masukan bagi kami sebagai pendamping masyarakat secara langsung, terutama terkait pembaruan data yang dilakukan setiap tiga bulan dan pengecekan status kepesertaan secara rutin. Informasi ini akan saya sampaikan kepada warga dampingan melalui grup komunikasi maupun pertemuan rutin agar masyarakat memahami pentingnya memastikan status kepesertaannya sebelum mengakses layanan kesehatan,” tutur Zamroni.////////

iklan warung gazebo