“Sepanjang tahun 2025, melalui upaya hukum bersama Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, kami telah menangani 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) guna penagihan kewajiban pembayaran iuran,” jelas Kajati Jatim saat membuka kegiatan.
Upaya penagihan tersebut berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp36,22 miliar selama 2025. Capaian ini diklaim mengonfirmasi meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban kepesertaan.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menyatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan serta efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ocky menambahkan, masih terdapat pemberi kerja di daerah yang belum sepenuhnya memahami kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peran kejaksaan sebagai mitra strategis dinilai penting, baik melalui pendampingan hukum maupun langkah litigasi apabila diperlukan.//////












