Sebelum menjalankan aksinya, tersangka SAP dan RY ini mencari informasi jadwal acara kesenian jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi. Kemudian bekerjasama melakukan pencurian di TKP yang telah ditentukan.
“SAP juga sebagai eksekutor pencurian motor menggunakan kunci Letter T. Sedangkan RY berperan mengantarkan SAP kelokasi sekaligus melihat situasi,” terang Deddy.
“Usai berhasil mencuri motor sasarannya, keduanya menjual motor hasil curiannya ke penadah di Jember,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 buah kunci “T” sekaligus dengan anak kuncinya,
belasan motor hasil curian berbagai merk dan satu motor yang digunakan sarana untuk mencuri, 4 handphone, 8 STNK, 20 kunci kontak beserta barang bukti lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Polresta Banyuwangi juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Napiyah (51), salah satu korban merasa senang karena motornya hari ini bisa diketemukan dan bisa digunakan kembali sebagai sarana transportasi dalam beraktivitas.
“Terimakssih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” kata Bu Napiyah, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.////











