Namun demikian, untuk para pemilih penyandang difabel, khusunya tuna netra. Saat akan melakukan pencoblosan, bisa meminta bantuan kepada keluarga atau orang yang dipercayainya. Atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Pasalnya, template Braille hanya tersedia pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD.
“Nah untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, jika dimungkinkan ada kesulitan. Mereka akan (penyandang difabel) difasilitasi menggunakan pendamping. Pendamping ini bisa mengisi form pendampingan, sebelum dimulai menggunakan hak pilih,” jelas Syai’in.
“Atau pendampingnya bisa dari pihak keluarga. Namun demikian, jika tidak ada keluarga, bisa digantikan oleh petugas KPPS. Yang penting pemilih itu percaya kepada orang yang dipercaya untuk mendampingi. Karena prinsip pemilu ini rahasia, jadi secara khusus, ketika ia dipercaya, maka dia bisa mendampingi. Tergantung pemilihnya,” sambungnya menjelaskan.
Pihanya menambahkan, untuk proses pemilihan suara di Lapas, KPU juga sudah menyiapkan pengaturan sesuai situasi di dalam Lapas.
“Untuk pemilh yang ada di Lapas, kita juga sudah siapkan. Istilahnya di TPS lokasi khusus, ini yang sudah berdasarkan data pemilih yang sudah ada. Nanti kita akan dilakukan proses pemungutan suara di dalam Lapas. TPS khusus itu, nanti ada 4 di lapas saja,” ujarnya.
“Secara umum, kita sudah siap melakukan pemilu tahun 2024, ini sudah kita siapkan secara SDM, logistik, sudah siap semua,” tandasnya.//////










