Ia pun mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus tersebut.
“Kami meminta kepada MA untuk secara produktif meninjau Kembali. Serta menindaklanjuti kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald sesuai prosedur yang berlaku dalam perundang-undangan,” tegasnya.
“Kami juga mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga orang hakim yang menangani kasus tersebut,” sambungnya.
Terkait desakan itu, kata Isna, karena diduga ada permainan dalam penanganan kasus yang ditangani. Bahkan desakan yang sama juga disampaikan oleh Isna kepada Kejaksaan Agung.
“Kami minta gunakan upaya hukum kasasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bahkan kalau perlu untuk mengajukan pencekalan terhadap pelaku kepada Kemenkumham sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Kami juga menuntut dan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai perundang-undangan. Hal ini semua karena kami duga ada kejanggalan dari kasus ini,” pungkasnya.











