Banyuwangi, seblang.com – Puluhan warga pembeli tanah Kavling Gunungsari Asri di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, harus menelan kekecewaan setelah agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan Jumat (20/2/2026) batal dilaksanakan.
Sejak pagi, warga telah berkumpul di Balai Desa Sumbergondo untuk menunggu kedatangan majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang rencananya melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek sengketa. Namun hingga siang hari, sidang lapangan tersebut tidak kunjung digelar.
Informasi penundaan baru diterima warga secara mendadak. Penundaan disebut berkaitan dengan adanya bukti tambahan dari pihak tergugat yang belum diunggah melalui sistem e-Court, sehingga agenda pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang merasa telah mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib. Salah satu warga, Susiyanto, mengaku heran karena jadwal pemeriksaan sebelumnya telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
“Di akhir sidang kemarin, Pak Hakim menyampaikan tanggal 20 akan ada sidang PS. Kami sudah datang dan menunggu, tapi hakim tidak hadir. Kami hanya berharap hukum ditegakkan secara jujur dan adil,” ujarnya.
Menurut Susiyanto, warga datang dengan harapan memperoleh kejelasan atas status tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Hafid, S.H.I., M.H., membenarkan bahwa sidang pemeriksaan setempat memang ditunda. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena majelis hakim masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari pihak tergugat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan panitera. Informasi yang kami terima, sidang hari ini ditunda karena pihak tergugat belum mengunggah bukti tambahan ke sistem e-Court,” jelas Abdul Hafid.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi sementara, dokumen tambahan diperkirakan baru diunggah pada 25 Februari 2026. Pemeriksaan setempat kemungkinan akan dijadwalkan kembali pada awal Maret.
Abdul Hafid juga menegaskan bahwa jadwal sidang sebelumnya bukan berasal dari pihak kuasa hukum, melainkan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka.
“Jadi ini bukan kesalahan informasi dari pengacara. Pengumuman tanggal sidang PS disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan didengar semua pihak,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengimbau warga tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengajak masyarakat tetap bersabar. Apakah ini murni teknis atau ada faktor lain, yang jelas proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Di tengah situasi tersebut, Kepala Desa Sumbergondo, Taufik Hidayat, S.E., bersama Kepala Dusun Gunungsari, Edi Purwadi, hadir mendampingi warga sebagai bentuk dukungan moral.
Edi Purwadi berharap pengadilan dapat memberikan kepastian jadwal agar masyarakat tidak kembali menunggu tanpa kejelasan.
“Warga sudah datang dan menunggu dengan penuh harapan. Kami berharap instansi terkait bisa memberikan kepastian jadwal agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Sengketa tanah Kavling Gunungsari Asri belakangan menjadi perhatian publik di Banyuwangi. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut menempuh jalur perdata guna memperoleh kepastian hukum./////////












