Banyuwangi, seblang.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan trio pejuang pakel atas penetapan tersangka penyebaran berita bohong (Hoaks).
Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw tersebut adalah Polda Jatim, Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Yoga Pradana membacakan putusan praperadilan di ruang Garuda, Jumat (10/3/2023).
“Menetapkan biaya perkara nihil,” lanjutnya.












