Sidang Praperadilan Ditolak, Kades dan Dua Kadus Pakel Tetap Tersangka Penyebar Hoaks

by -765 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Warga pakel saat berikan dukungan di luar kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi ketika sidang putusan praperadilan.

Banyuwangi, seblang.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan trio pejuang pakel atas penetapan tersangka penyebaran berita bohong (Hoaks).

Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw tersebut adalah Polda Jatim, Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Yoga Pradana membacakan putusan praperadilan di ruang Garuda, Jumat (10/3/2023).

“Menetapkan biaya perkara nihil,” lanjutnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *