Sidang Perkara Dugaan Perusakan Gembok PT SGH,PH Terdakwa Menganggap Saksi Tidak Relevan

by -765 Views
Wartawan: Susilo
Editor: Herry W. Sulaksono


Masih kata M.Saleh makanya ditunjuk oleh pemegang saham ,dia itu pembantu.Pembantu yang ditunjuk untuk membantu SGH, ditunjuk sama pemegang saham tapi dia melaporkan pemegang saham sebagai perusak gembok tersebut.

“Kesimpulannya seperti apa, kesimpulan nanti tunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain termasuk pak hari Susanto itu kan akan bersaksi juga.Tunggu kesaksian dari pak hari Susanto baru kita akan melakukan kesimpulan.”pungkas M.Saleh.


Ditempat yang sama penasehat hukum terdakwa Prof Dr. Oskarius yudi Sriwijaya,SH., menambahkan saksi yang dihadirkan dari JPU sudah beberapa orang, tidak ada yang melihat perusakan gembok tersebut.

Sementara itu,Kasie Intel Kejari Kabupaten Mojokerto,Joko Sutrisno bersama JPU Angga Rizki Bagaskoro, S.H.,mengatakan tujuan menghadirkan saksi dalam perkara dugaan perusakan gembok milik PT SGH untuk menggali apa yang diketahui,oleh masing-masing saksi untuk didengarkan kesaksiannya dalam persidangan.

“Kita menghadirkan saksi-saksi untuk sebagai pendalaman dalam perkara tersebut,kedua saksi kali ini menyampaikan dan memberi kesaksian apa yang diketahui dan dialami kedua saksi.” Kata Joko.

Diberitakan sebelumnya,Agenda sidang sebelumnya adalah pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian pengrusakan Gembok dan rantai di gudang jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.Sidang PS tersebut diikuti, kedua terdakwa, Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis : susilo

iklan warung gazebo