Sidang Perkara Dugaan Perusakan Gembok PT SGH,PH Terdakwa Menganggap Saksi Tidak Relevan

by -765 Views
Wartawan: Susilo
Editor: Herry W. Sulaksono


Tampak Kedua Terdakwa dugaan perusakan gembok tangki Tetes PT SGH didampingi 3 penasehat hukum

Mojokerto, seblang.com-sidang lanjutan dugaan perkara perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (24/6/2024).


Sidang kali ini JPU menghadirkan dua orang Saksi , Nikolas Urip Aliyanto dan Wendy susanto, keduanya juga sebagai pemegang saham dari PT SGH.

M.Saleh,SH yang didampingi Prof Oskarius Yudi Sriwijaya,SH., usai sidang mengungkapkan, para saksi yang di hadirkan oleh JPU tadi tidak ada relevansinya.”Jadi antara perusakan gembok, tapi yang kita bahas di persidangan masalah kontrak dan lain-lain, jadi semua saksi dari awal sampai akhir tidak pernah ada yang melihat bahwa Stefano Yohandra dan Suprapto yang membongkar gembok .” ungkapnya.

M.Saleh menambahkan,kenapa mereka yang dilaporkan, itu poin pertama terus yang kedua, semua saksi dan pemegang saham yang sudah diperiksa di persidangan tidak ada yang keberatan, ingat tidak ada yang keberatan bahwa gembok itu dirusak.

“Fakta persidangan tidak ada ,tapi ada seseorang yang melaporkan bahwa ada perusakan tersebut,”ujar Saleh.

Menurut Saleh, pelapor mendapat kewenangan dari mana untuk melaporkan.Saksi yang dihadirkan di sini semua tidak keberatan masalah gembok itu,”ungkap M.Saleh.

iklan warung gazebo