LBH Mitra Santri juga menyampaikan apresiasi terhadap hal tersebut, karena menurutnya bagaimanapun nama GOR harus mencerminkan nama daerah dan atau tokoh daerah yang telah berjasa bagi Kabupaten Situbondo dan bagi bangsa Indonesia dan sangat pantas dan sangat layak nama GOR tersebut adalah dinamai Gelanggang Olahraga K.H.R. As’ad Syamsul Arifin.
“Dengan adanya kesepakatan ini maka sengketa penamaan GOR yang terletak di Desa Panarukan berakhir di Pengadilan dengan baik. LBH Mitra Santri berharap dengan adanya kesepakatan ini menjadikan Situbondo lebih tertata dan lebih baik kedepannya, sekali lagi atas nama LBH Mitra Santri sangat bersyukur, muda mudahan situbondo kedepannya bertambah baik,” harapnya.
Di lain pihak Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, penggugat dan tergugat memilih damai pada Selasa (30/7/2024). Keduanya sepakat tidak meneruskan gugatan dengan klausul pergantian nama.
“Tiga klausul pergantian nama itu yakni GOR Bung Karna diganti antara lain GOR KH As’ad Syamsul Arifin, GOR Situbondo, GOR Panarukan,” ucapnya kepada salah satu awak media di PN Situbondo.
Dia juga menyatakan perdamaian kedua belah pihak tersebut hanya menghasilkan penerimaan pengajuan nama dari penggugat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Jadi itu hanya pengajuan oleh penggugat ke tergugat dan sudah sepakat berdamai, terkait nama-nama itu akan dipakai atau tidak tergantung dari ketua tim yang dimiliki wewenang oleh Pemkab Situbondo,” katanya.
Menurutnya sidang lanjutan terkait sengketa tersebut akan dilanjutkan 6 Agustus 2024. Jika penggugat memilih damai tanpa adanya status hukum yang mengikat maka gugatan perdata tersebut bisa dicabut.
“Nanti tergantung penggugat dan tergugat apakah ada klausul hukum,” tuturnya.
Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Bhima menyatakan menerima masukan opsi tiga nama yang diajukan oleh penggugat. Pihaknya tidak keberatan dan menampung pengajuan nama.
“Kami menerima tiga pengajuan nama yang diberikan, namun tetap yang menentukan nama untuk diajukan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) nanti yakni ketua tim dari Pemkab Situbondo yang diketuai oleh Kepala Dinas PUPP Eko Prionggo,” singkatnya.
Menurutnya sidang lanjutan terkait sengketa tersebut akan dilanjutkan 6 Agustus 2024. Jika penggugat memilih damai tanpa adanya status hukum yang mengikat maka gugatan perdata tersebut bisa dicabut.
“Nanti tergantung penggugat dan tergugat apakah ada klausul hukum,” pungkasnya.











