Sidang Lanjutan Kasus Konten Video Tukar Pasangan Pemilik Pondok Pesantren di Blitar

by -1050 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Ia menegaskan bahwa ajaran dalam video penuh mengajak sholat, bersholawat, dan berbakti kepada orang tua. Soal visual yang memperlihatkan pria memegang wanita, itu bukan Samsudin. Udin berharap masyarakat melihat konten video tersebut secara utuh, bukan sepotong-potong.

“Dalam konten video tersebut adalah sebuah edukasi dan ambil sisi baiknya dan buang sisi buruknya. Kita harus lihat secara keseluruhan dan jangan hanya melihat secara sepotong-potong. Jadi kalau keseluruhan, insya Allah bisa kita pahami,” ujarnya.


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhamad Ikbal Hutabarat, menjelaskan bahwa agenda sidang sebelumnya telah digelar untuk memeriksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum guna membuktikan dakwaan mereka.

“Mereka saling menjadi saksi mahkota, sekalian dengan keterangan terdakwa, dan sebelumnya juga sudah kita periksa ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, ada tiga orang ahli dan yang dua dibacakan yang menyangkut mengenai untuk membuktikan dakwaan dari penuntut umum,” jelasnya.

Untuk agenda persidangan hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi a de charge. Saksi a de charge diberi kesempatan untuk membuktikan pembelaan mereka setelah penuntut umum memberikan bukti-bukti mereka.

Tiga saksi a de charge yang diperiksa adalah admin dari tempat konten Samsudin dan dua saksi dari masyarakat yang pernah melihat dan menonton konten yang pertama kali di-share oleh Samsudin, serta potongan konten yang kemudian menjadi viral.

“Kita berikan kesempatan kepada pembuktian dari terdakwa sendiri, tujuannya adalah supaya pembuktiannya berimbang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Juni lusa, dengan agenda penyampaian alat bukti dari Samsudin.

iklan warung gazebo