Sidang Lanjutan Kasus Konten Video Tukar Pasangan Pemilik Pondok Pesantren di Blitar

by -1050 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Blitar, seblang.com – Pengadilan Negeri Blitar menggelar sidang lanjutan kasus konten video kontroversial yang memperlihatkan tukar-menukar pasangan, yang melibatkan pemilik pondok pesantren di Desa Rejowinangun, Kademangan, Blitar, Samsudin, Rabu (12/06/2024). Perkara ini menarik perhatian publik setelah video tersebut menghebohkan dunia maya.

Agenda sidang kali ini adalah mendatangkan tiga saksi a de charge dari pihak Samsudin, salah satunya adalah admin dalam pembuatan konten video tersebut, serta dua saksi lainnya berasal dari masyarakat yang melihat dan menonton video itu, baik dalam bentuk video penuh maupun potongan video.


Berdasarkan alat bukti konten video penuh yang diperlihatkan oleh saksi a de charge dalam persidangan, terlihat bahwa tim Samsudin sedang menyamar untuk membongkar pengajian yang disinyalir ajaran sesat.

Humas Pengadilan Negeri Blitar (foto:adip)

Dalam video tersebut, seorang wanita terlihat berjalan melintasi tim Samsudin. Tim Samsudin kemudian menanyakan tujuan wanita tersebut, yang ternyata hendak menuju pengajian dimaksud. Tim Samsudin pun mengikuti wanita itu.

Dalam pengajian itu (dalam konten video, red), ajaran yang disampaikan memperbolehkan tukar-menukar pasangan dan sah untuk digauli sebagai suami istri serta bergantian dengan pria atau wanita lain asalkan suka sama suka. Salah satu kiai dalam video itu menyatakan hal tersebut.

Setelah wanita yang ikut dalam pengajian tersebut pulang, tim Samsudin menghentikannya dan melarangnya untuk datang lagi ke pengajian tersebut karena dianggap memberi ajaran yang menyesatkan. Dengan kata lain, dalam konten video penuh di atas, Samsudin berniat memberantas ajaran sesat.

Namun, potongan video yang beredar di dunia maya memperlihatkan seolah-olah ada pengajian di mana kyai-kyai di Banyuwangi memperbolehkan tukar-menukar pasangan tanpa akad nikah atau ijab kabul dan langsung boleh digauli. Potongan video tersebut juga memperlihatkan seorang laki-laki yang meraba dan mencium wanita yang dianggap telah disahkan oleh kiai dalam video itu.

Salah satu saksi a de charge, Udin, mengatakan bahwa dirinya simpatik kepada Samsudin dan melakukan pembelaan. Menurutnya, ajaran dalam video penuh itu baik jika dilihat secara keseluruhan atau full video, namun potongan-potongan video tersebut seolah-olah menyudutkan Samsudin.

iklan warung gazebo