Blitar, seblang.com – Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan terdakwa Gus Samsudin dan dua anak buahnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Selasa (16/07/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi (pembelaan) oleh tim kuasa hukum para terdakwa.
Sidang dimulai pada pukul 13.50 WIB dan berjalan dengan lancar. Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuduhan. Melalui kuasa hukumnya, Imam Slamet, SH., pledoi yang berjudul “Mencari Keadilan” dibacakan di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan unsur-unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Imam Slamet memaparkan beberapa poin utama dalam pembacaan pledoi tersebut:
- Kuasa hukum menyatakan bahwa pasal-pasal yang digunakan oleh JPU dalam dakwaan dan tuntutan telah dihapus atau tidak relevan dengan kasus ini.
- Video yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukanlah video milik terdakwa. Barang bukti tersebut merupakan potongan video yang kemudian viral di media sosial, dan akun yang digunakan pun bukan milik para terdakwa.
- Kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari Polda Jawa Timur yang tidak hadir dalam persidangan ini. Hal ini menyebabkan tim kuasa hukum tidak bisa menggali keterangan dari mereka untuk membela para terdakwa.
“Ada sejumlah saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan ini, sehingga kami tidak bisa menggali keterangan dari mereka,” ujar Imam Slamet.
Imam Slamet juga menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. JPU menuntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk Gus Samsudin, serta 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan untuk kedua terdakwa lainnya.
Menurut kuasa hukum, tuntutan ini tidak berdasar karena unsur pidana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
Sidang dilanjutkan dengan para terdakwa membacakan pledoi mereka. Kameramen Gus Samsudin, salah satu terdakwa, menyampaikan sekitar 6 hingga 7 poin pembelaan yang pada intinya meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan mereka dari semua tuduhan.












