“Saya berharap itu jadi pertimbangan majelis hakim, bahwa hal ini sebenarnya terkait denganĀ urusan keperdataan yang sedang berjalan di tingkat Kasasi,”jelas Oscarius.
Masih kata Prof Oscarius,dia berharap untuk keputusan minggu depan majelis Hakim akan mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada di persidangan.” Kami memiliki keyakinanĀ Stefano kedua terdakwah akan bebas,”ujarnya.
Prof Oscarius yakin bahwa terdakwa akan bebas,karena tak satupun saksi yang melihat secara langsung kedua terdakwa merusak gembok.Dan juga kalau merusak gembok itu kan ada alat-alatnya, pakai alat, tapi alat itu tidak ada.
Tidak disita, tidak BAP. Kepemilikan gembok salah satunya juga pak Hari. Dia merupakan pemegang saham di PT SGH.
“Artinya sebagian dari gembok itu milik pakĀ Hari ini ,sebagai pemegang saham, saksi yang lain tidak keberatan kalau gembok itu dirusak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwaĀ Suprapto dalam persidangan memberikan kesaksian terkait, kronologi selaku Security di PT. Akar Jati, ia mengaku diusir dari pos security oleh pihak keamanan PT. SGH pada tanggal 6 Juni 2024,dan terdakwa Stefano Yohandra memberikan keterangan bahwa yang menyuruh Suprapto buka gembok tangki tetes tebu itu adalah dia.//////












