Mojokerto, seblang.com -sidang lanjutan dugaan perkara perusakan gembok tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (03/7/2024).
Agenda sidang ke 5 dugaan perusakan gembok tangki tetes PT SGHÂ kali ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyerakan 6 bendel berkas surat pembelaan, yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, usai menerima dan memeriksa berkas- berkas pembelaan untuk kedua terdakwa (Stefano Yohandra dan Suprapto), langsung menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan umum oleh JPU.
“Sidang hari cukup, kita lanjutkan pekan depan pada hari Rabu ,”ucapnya .
Sementara itu, Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, Tahun 2012 ada satu kontrak untuk penggunaan lahan dan penggunaan fasilitas yang ada di area PT SGH termasuk tangki itu. Itu kan ada kontraknya, Oscarius sampaikan ada perjanjian yang belum ditandatangani oleh Direktur PT Akar Jati, mengenai kontrak antara SGH dengan Akar Jati ,yaitu kontrak baru itu belum sempat ditandatangani.
“Karena rencananya seperti yang dipersidangan pak Hari mau menawar, kan seperti itu . Namun pada saat itu belum ditandatangani, terjadilah PT SGH menahan tetes yang disimpan di tangki PT akar Jati, ya memang kasus yang ada, kasus pidana ini ada kaitannya dengan gugatan perdata antara PT Akar Jati dengan PT SGH.” kata Prof Oscarius.
Prof Oscarius juga menjelaskan, pihaknya menunjukkan juga putusan di PN yang mana SGH itu berusaha meminta agar retensinya tetes tebu itu. Retensi untuk menata tersebut, itu disahkan oleh Hakim , namun ditolak. Permintaan itu ditolak kemudian ada banding ke Pengadilan Tinggi dan sekarang ditingkat Kasasi untuk penuntutan itu dapat pertimbangan.












